Berprestasi, KUD Tani Subur Sering Dijadikan Titik Kunjungan Tamu Negara

    Editor: Irfan

    PANGKALAN BUN – Kalau kita lewat dari arah Sampit menuju Kota Pangkalan Bun pasti akan melewati wilayah Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Di desa itu berdiri Koperasi Unit Desa (KUD) yang bernama KUD Tani Subur. KUD ini merupakan salah satu KUD di Kabupaten Kobar, yang masih bisa ‘bernafas’ menaungi masyarakat petani disektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

    Memang di zaman milenial ini nama KUD nyaris ‘tenggelam’, tapi untuk KUD Tani Subur tetap berdiri. Bahkan dengan munculnya revolusi industri infrastruktur ‘langit’ melalui kecanggihan IT, KUD Tani Subur semakin ‘milenial’ banyak meraih prestasi. Sehingga KUD Tani Subur sering dijadikan titik kunjungan tamu-tamu negara dari Jakarta, bahkan banyak para mahasiswa atau pelajar SMU yang berkunjung study banding ke KUD Tani Subur.

    “Kemarin ditahun 2018, KUD Tani Subur Juara 1 Tingkat Provinsi dengan kategori Koperasi Produsen. Dan sekarang 2019 ikut lomba Tingkat Nasional mewakili Kalteng,” kata Ketua KUD Tani Subur Sutiyana saat dibincangi beritasampit.co.id, Sabtu (23/3/2019).

    Dan yang paling membanggakan bagi jajaran Pengurus dan anggota KUD Tani Subur, lanjut Sutiyana, saat menerima sertifikat Rountable of Sustainable Palm Oil (RSPO) 2017 di Malaysia.

    “Karena di Indonesia hanya ada dua koperasi yang sudah mengantongi RSPO. Salah satunya adalah KUD Tani Subur,” terangnya ujar penuh bangga.

    Dijelaskan Sutiyana, proses audit untuk meraih sertifikasi baik ISPO maupun RSPO memang cukup rumit karena terdapat banyak penilaian berdasarkan berbagai kriteria dari delapan prinsip dasar RSPO.

    “Yang pasti sebelum proses baik ISPO maupun RSPO lahan perkebunan milik petani harus memiliki STD-B terlebih dahulu. STD-B adalah Surat Tanda Daftar Usaha Tanaman Perkebunan yang merupakan legitas bagi perkebunan perorangan,” terangnya.

    Masih kata Sutiyana, untuk wilayah Kabupaten Kobar, syarat untuk memperoleh STD-B lebih mudah karena adanya kebijakan Bupati Kobar. Yakni untuk luas lahan maksimal 4 hektare cukup diselesaikan di tingkat kecamatan saja.

    “Mohan doa restunya dari semua pihak dan masyarakat KUD Tani Subur tetap hidup mengembangkan ekonomi kerakyatan,”, tukas Sutiyana.

    (man/beritasampit.co.id)