Bupati Kobar Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

    Editor: Irfan

    PANGKALAN BUN – Tata pemerintahan yang baik (good governance) telah menjadi wacana yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar).

    Salah satu permasalahan yang sering dianggap lemah dalam pelaksanaan tata pemerintahan adalah tentang kearsipan.

    Karena itulah Pemkab Kobar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). GNSTA merupakan gerakan yang dicanangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat, tak terkecuali pemerintah melalui tiga pilar yang menjadi tujuan pembentukan GNSTA. Pertama, membangun kesadaran pentingnya mengelola arsip. Kedua, membangun penyelenggaraan tertib arsip. Ketiga, menyelamatkan arsip di seluruh kementerian/lembaga.

    Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati pada, Selasa (26/3/2019) ini dihadiri langsung oleh kepala ANRI DR Mustari Irawan MPA. Kegiatan ini diikuti oleh hampir seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Kobar dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari Sukamara dan Lamandau serta Camat se-Kobar.

    Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan pengelolaan arsip yang dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan manfaat besar bagi organisasi, pemerintah dan masyarakat.

    “Ketersediaan arsip secra utuh, otentik dan terpercaya pada setiap lembaga akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya.

    Nurhidayah berpesan kepada kepala SKPD yang hadir agar berkomitmen dalam gerakan ini dengan langkah mengambil kongkrit yaitumelakukan pembenahan dalam pengelolaan arsip dikarenakan arsip atau dokumen yang telah diciptakan mengandung konsekuensi hukum dan kerahasiaan penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan kearsipan di setiap SKPD dan laporannya agar disampaikan kepada Bupati.

    Undang undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyeleggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kulaitas pelayanan publik.

    “Mari kita dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,” tukas Nurhidayah.

    (man/beritasampit.co.id)