Ini Alasan PBS di Gumas Mengulur Kewajiban Benahi Jalan

    Editor : Maulana Kawit

    KUALA KURUN – Berdasarkan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) tentang evaluasi dan sinergi antara perusahaan dan Pemda Gunung Mas tanggal 1 Februari 2019 lalu, maka perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan guna menghadapi Pemilu Serentak 2019 semestinya sudah dilaksanakan awal Maret lalu.

    Ketua DPRD Gunung Mas, H. Gumer mengatakan, sejauh ini kesepakatan tersebut terkesan belum ditanggapi serius oleh semua pihak perusahaan besar swasta (PBS).

    “Buktinya sampai sekarang belum ada sama sekali pekerjaan yang mereka lakukan. Kemarin saat ditanya, mereka jawab siap-siap terus. Bukan janji yang kami tunggu, tapi actionnya kapan,” geramnya, Selasa (26/3/2019).

    Menurutnya, pihak PBS memang terkesan ogah-ogahan memenuhi janjinya perbaiki jalan. Sebab dirinya menilai bahwa semua perusahaan yang terlibat malah saling menunggu.

    “Karena perusahaan yang satu belum mengerjakan, maka perusahaan yang lain juga ikut-ikutan tidak bekerja. Kesimpulannya mereka saling menunggu. Saya melihat pihak perusahaan ini seperti menyepelekan MoU tersebut,” kesalnya.

    H Gumer menuturkan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan nantinya bakal diawasi langsung oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perizinan Kabupaten Gunung Mas.

    “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi jalan itu kalau sampai tidak diperbaiki, terutama di daerah pemilihan (dapil) II dan III DPRD Gunung Mas,” sebutnya.

    Sebab, kata politikus PDI Perjuangan ini, jalan tersebut akan susah dilalui saat diguyur hujan. Jangankan kendaraan biasa, mobil double gardan sekalipun susah melewati jalan yang becek serta licin tersebut.

    “Jangan sampai pendistribusian logistik terhambat hanya karena faktor jalan. Sebab apabila satu sata TPS bermasalah, maka akan mempengaruhi proses pemilu secara nasional. Makanya kami berharap, pihak perusahaan menyadari pentingnya MoU tersebut,” pungkasnya.

    (adn/beritasampit.co.id)