Soal Pihak Asing Pantau Pemilu di Indonesia, TKN: Mereka Hanya Observer

    JAKARTA – Pemilihan umum legislatif dan presiden di Indonesia yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang dimonitoring oleh pemantau asing.

    Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi -Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa proses pemilu yang melibatkan 33 negara yang bertugas monitoring event pemilu tersebut tidak perlu dikhwatirkan.

    “Penyelenggara pemilu memang mengundang dan menginginkan mereka untuk melakukan pemantauan di Indonesia,” tutur Ace di Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (25/3/2019).

    Jadi, beber Ace, tidak perlu dikhawatirkan, karena Lembaga Swadaya Masyarakat (SLM) dan pemantauan internasional sudah ada di Indonesia sejak pemilu tahun 1999 lalu.

    Diketahui Tim pemantau pemilu yakni lembaga swadaya masyarakat (LSM) lembaga pemantau dari luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, untuk menjalankan tugas itu tertuang dalam peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantau Pemilu.

    “Tapi yang harus dijaga sebetulnya yakni kemandirian penyelenggara pemilu. Jangan sampai diintervensi oleh pihak asing dalam mensukseskan pemilu Indonesia yang demokratis,” ungkap Ace.

    Meski demikian, Tim TKN berharap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak boleh tergantung pada pemantau asing, sebab menurut Ace, pemantau asing itu hanya sebagai observer yang akan melihat proses pencoblosan hingga pemungutan suara nantinya.

    “Jadi menurut kami bahwa silahkan saja pemantauan asing datang di Indonesia tanpa melakukan intervensi,” pungkas Ace Hasan Syadzily.

    (dis/beritasampit.co.id)