CSR Kewajiban Perusahaan, Jalankan Ya!

    KUALA KAPUAS – Corporate Social Responsibility (tanggungjawab sosial perusahaan) atau yang disingkat CSR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dijalankan. Untuk itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Raminiaty S Djoedir meminta kepada perusahaan di daerah setempat dapat menjalankannya.

    Demikian disampaikannya saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Lifere Agro Kapuas (LAK), belum lama tadi.

    “Pada kesempatan ini saya mohon perusahaan memperhatikan dana CSR-nya agar dilaksanakan,” ucap Raminiaty.

    Srikandi Partai Gerindra ini menerangkan, melalui dana CSR itu perusahaan dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah sekitar perusahaan beroperasi. Misal, kata dia, berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur jalan jembatan, bangunan pendidikan dan kesehatan.

    “Sehingga dengan itu maka masyarakat daerah sekitar pun dapat merasakan berkahnya kehadiran perusahaan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Bu Rami tersebut.

    Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meneliti perusahaan mana yang sudah melaksanakan CSR-nya dan yang belum.

    “Bagi perusahaan yang belum menjalankan CSR-nya agar diingatkan,” tukas Raminiaty.

    (irfan/beritasampit.co.id)