Jangan Buka Luka Lama, Masyarakat Dayak Tolak KKIM di Kalteng

    PALANGKA RAYA – Bergulirnya wacana dan keinginan untuk membentuk Kerukunan Keluarga Itah Madura (KKIM) yang di inisiasi oleh sejumlah tokoh dipandang sangat perlu segera disikapi. Karena hal ini telah menimbulkan keresahan tataran masyarakat akar rumput.

    Keresahan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah. “Bagaimanapun proporsi kelembagaannya, menurut kami KKIM adalah rainkarnasi dari IKAMA (Ikatan Keluarga Madura),” tukas ADB dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id via whatsapp, Jumat (29/3/2019).

    Menurut ADB, pembentukan organisasi KKIM bertentangan dengan point kesepakatan pada perdamaian kerusuhan etnis tahun 2001 yang terangkum dalam Kongres Masyarakat Kalteng. Hasil Kongres Rakyat Kalteng itu melarang pembentukan lembaga kesukuan etnis tertentu seperti IKAMA.

    “Pembentukan kelompok etnis tertentu ini baru bisa dilakukan setelah masa trauma pasca KERUSUHAN ETNIS 2011 tidak berlaku lagi yaitu selama 25 tahun,” jelas ADB.

    Atas perihal ini ADB Kalimantan Tengah menyatakan sikap :

    1. Menolak Keras Rencana Pembentukan KKM di Provinsi Kalimantan Tengah.

    2. Mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak menerbitkan dan atau meneruskan rekomendasi pembentukan Organisasi Masyarakat (Ormas) KKIM kepada Kementrian Hukum dan HAM RI.

    3. Menghentikan pembentukan Ormas KKIM yang sangat meresahkan masyarakat ini.

    4. Meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri demi terjaganya kondusifitas daerah menjelang Pemilu 17 April 2019.

    5. Pembentukan KKIM berpotensi besar MERUSAK tatanan/kultur budaya Dayak karena adanya pembauran dengan budaya dari etnis tertentu yang pernah berseteru tersebut.

    6. Mendesak dan mengharapkan agar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H. Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung untuk dapat bersikap aktif serta tegas mengehentikan rencana pembentukan KKIM mengingat hal ini berpotensi besar menimbulkan gejolak/konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya.

    7. Perihal warga etnis tertentu tersebut sudah ada pengaturannya di dalam Kongres Masyarakat Kalteng dan perjanjian antara Pemprov Kalteng dengan Pemprov Jatim yang dimediasi oleh pemerintah pusattahun 2001.

    8. Dalam kesepakatan pada Kongres Masyarakat Kalteng disebutkan berapa interval waktu, bagaimana cara kembali warga etnis tertentu tersebut. Kami berharap semua ini tolong dipahami dan diresapi dengan baik agar tidak agar tidak menimbulkan gesekan/konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya.

    Demikin pernyataan sikap secara resmi kami sampaikan untuk dapat disikapi secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

    Atas Nama Aliansi Dayak Bersatu. Ingkit Djaper, Roni Duling, Yusuf Roni, Romong

    (gra/beritasampit.co.id)