Bupati Katingan: Dinas Pemadam Kebakaran Harus Mandiri

    KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE menekankan perlunya membentuk dinas pemadam kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya. Sehingga setara dengan penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya dan dapat maksimal dalam memberikan perlindungan dan melayani seluruh masyarakat.

    Oleh sebab itulah, dirinya instruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan para pemangku kepentingan yang terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyeIenggaraan ketenteraman ketertiban umum di daerah melalui langkah-langkah diantaranya:

    Pertama, melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya, serta penguatan Sat Pol PP dan Linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban.

    “Pasalnya, pembentukan sebagai dinas yang mandiri berpedoman pada hasil pemetaan urusan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016,” kata sakariyas saat menyampaikan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, pada upacara gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memperingati HUT Pemadam Kebakaran ke 100 dan HUT Satpol PP ke 69 serta HUT Sat Linmas ke 57, dihalaman kantor Bupati Katingan, Senin (1/4/2019).

    Lanjutnya, Kedua, untuk melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk didalamnya jenjang karier dan kesejahteraan aparatur.

    Ketiga, melakukan penguatan kapasitas sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi. Dalam hal ini terutama sarana prasarana untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat.

    “Dan Keempat, alokasi anggaran yang memadai bagi pencapaian target standar pelayanan minimal, dengan mempedomani peraturan dalam negeri yang berkaitan dengan penyusunan RKPD dan APBD,” ujarnya.

    (ar/beritasampit.co.id)