Fatwa MUI Bernada Haram Golput, Agar Masyarakat Berpartisipasi Di Pemilu 2019

    JAKARTA – Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah T Yanggo menyampaikan bahwan fatwa yang bernada haram hukumnya untuk Golput pada pemilu 2019 itu guna meningkatkan partisipasi para pemilih untuk memilih calon pemimpin terbaik.

    Hal itu dikatakan Huzaemah dalam diskusi Empat Pilar MPR ‘Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?’ di Gedung Nusantara III, Parlemen Senayan, Senin, (1/4/2019).

    Huzaemah menjelaskan, fatwa pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal demi terwujudnya cita-cita bersama untuk kepentingan bangsa Indonesia kedepannya.

    Jadi, beber Huzaemah, para pemilih yang akan menentukan pilihannya pada pemilihan umum legislatif dan presiden 17 April 2019 mendatang merupakan kewajiban dalam menegakkan Imamah dan Imaroh.

    Imamah dan Imaroh adalah konsepsi pemimpin dan kepemimpinan yang diambil dari al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW yakni Imamah (Imam), sedangkan Imaroh yaitu (Ulil-amr) atau pemimpin dalam sebuah negara.

    “Nah, Imamah dan Imaroh ini kan untuk pemimpin kita dan pemerintahan, termasuk caleg-caleg itu, untuk kehidupan bersama,” tuturnya.

    Selain itu, istilah Imamah dan imaroh itu juga mengajarkan syarat-syarat yang mutlak sesuai ketentuan agama, agar terwujud kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    “Jadi ini kewajiban ya. Kalau kita tidak memilih kan berdosa. Kita semua rugi nanti, padahal ada calon-calon tertentu yang memiliki syarat tersebut,” imbuh Huzaemah.

    Untuk itu, Pimpinan Bidang Fatwa MUI berharap agar semua Caleg partai politik (parpol) agar segera turun ke lapangan untuk sosialisasi ke masyarakat atas kewajiban dalam memilih pemimpin dan pemerintahan tersebut.

    “Sehingga, hajatan demokrasi lima tahunan ini bisa menekan angka Golput atau pemilih yang tidak menentukan pilihannya pada pilpres 2019 nantinya,” pungkas Huzaemah T. Yanggo.

    Sementara itu, Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria menyambut baik, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bernada haram hukumnya untuk para golput tersebut.

    “Jadi kita harus bersyukur, sekalipun tidak diatur dalam UU Pemilu, tapi Fatwa itu bermaksud baik, sehingga masyarakat juga turut berpartisipasi pada pemilu serentak 17 April 2019 mendatang,” cetus Ahmad Riza Patria.

    (dis/beritasampit.co.id)