Satpol PP Berperan Penting dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

    KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memperingati HUT Pemadam Kebakaran ke 100 dan HUT Satpol PP ke 69 serta HUT Sat Linmas ke 57, dihalaman kantor Bupati Katingan, Senin (1/4/2019).

    Upacara langsung dipimpin Bupati Katingan Sakariyas dan dihadiri Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, Sekda Katingan Drs Nikodemus MM, Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K, sejumlah anggota DPRD Katingan, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah setempat, serta tamu undangan lainnya.

    Bupati Sakariyas mengatakan, peringatan HUT Pemadam Kebakaran Ke-100, HUT Sat Pol PP Ke-69, dan HUT Sat Linmas Ke-57 untuk mengajak seluruh bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Katingan. Dimana untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi pancasila, menjadi sarana pamersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kemudian, mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta pedindungan masyarakat.

    “Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu. berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia,” kata Sakariyas saat membacakan pidato tertulis Kementerian Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo.

    Lanjutnya, bahwa peran panting Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas tercermin dalam tugas dan tanggungjawabnya. Tugas Pemadam Kebakaran adalah melakukan pencegahan. pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, melakukan inspeksi dan lnvestigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.

    “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara, satuan perlindungan masyarakat secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamanan dalam panyelenggaraan pemilu, serta membantu upaya pertahanan negara.

    “Sebab, Aparatur Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, dan Sat Linmas sebagai aparatur pemerintahan daerah yang memiliki kompetensi handal di bidangnya, telah dibekali dengan kecerdasan lapangan sesuai dengan kondisi geografis daerah, berperan penting dalam turut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dalam proses demokrasi ini,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)