Ayo Buruan Daftar, Sertifikat Kapal Nelayan Gratis Lho!

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Kepala Kantor Kesyahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sukamara, Rajani mengatakan bahwa dalam proses pembuatan PAS Kecil atau sertifikat kapal nelayan ukuran dari GT.7 tidak dipungut biaya atau gratis.

    Karena itu pihaknya mengharapkan agar nelayan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan kapal mereka sehingga akan jelas status kepemilikan dan administrasi nelayan.

    “Kami harapkan bagi nelayan yang belum mendaftar segera mendaftarkan kapalnya untuk mendapatkan sertifikat PAS Kecil untuk ukuran dari GT 7, kalau ukuran diatas GT.7 akan dikenakan biaya,” jelas Rajani,

    Menurut, Rajani dengan diterbitkannya sertifikat PAS Kecil bagi nelayan akan memperkuat status hukum kapal-kapal nelayan.

    “Pas kecil ini untuk menunjukkan status hukum kapal itu namanya apa dan siapa pemiliknya, jadi jika ada masalah saat melaut akan mudah menyelesaikannya karena kejelasan itu, karena jelas identitasnya,” ucap Rajani.

    Selalin itu, apresiasi juga diberikan oleh para pemilik kapal dan nelayan yang telah menerima pas kecil, salah satunya Muhammad Rafiq yang merasa senang dengan program tersebut.

    “Saya merasa senang dan terbantu dengan adanya pemberian sertifikat pas kecil secara cuma-cuma alias gratis. Dengan memiliki pas kecil ini, saya merasa lebih tenang dalam melaksanakan aktivitas sebagai nelayan dan lebih semangat bekerja untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga,” kata Muhammad Rafiq.

    (enn/beritasampit.co.id)