Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi, Yantenglie Ngotot Tidak Bersalah

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Ahmad Yantenglie, mantan Bupati Katingan.

    Diketahui sidang ketiga berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palangka Raya, Selasa (2/4/2019). Ahmad Yantrnglie di dakwa atas terkait hilangnya APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 sebesar Rp 100 Miliar.

    Tim Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang diketuai Eman Sulaiman menegaskan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Yantenglie oleh Dirkrimsus Polda Kalteng pada tanggal 07/06/2018 sudah sesuai aturan.

    Dan terkait pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam eksepsi terdakwa tidak berdasar. Tim JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Agus Windana untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara.

    Sementara itu, Ahmad Yantenglie yang ditemui usai sidang atas penolakan tersebut nampaknya pasrah dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya dan dia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi didakwa kepadanya tersebut.

    “Saya berkeyakinan, saya tidak bersalah dan hingga saat ini bagi saya adalah keberadaan Kepala Cabang BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan , Teguh Handoko yang merupakan aktor utama raibnya uang Pemkab Katingan sebesar Rp 100 Miliar yang tidak jelas status dan keberadaannya hingga sampai saat ini,” beber Yantenglie.

    Kuasa Hukum Yantenglie yang diketuai Antonius pada persidangan tetap pada eksepsi dan sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan untuk mendengarkan putusan sela.

    ( aul / berita sampit.co.id)