Ketua DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan yang Tolak Daftar JKN-KIS

    JAKARTA – Segelintir pekerja sektor formal belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu menjadi hambatan untuk memenuhi target cakupan kepesertaan semesta (universal health coverage) hingga mencapai 95 persen dari total jumlah penduduk tahun 2019 ini.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai banyak pekerja belum terdaftar di JKN-KIS itu dikarenakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tidak patuh atas program itu.

    Untuk itu, Bamsoet mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk memberikan sosialisasi secara masif mengenai program JKN-KIS kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta lainnya.

    “Sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mendaftarkan pekerja ke JKN-KIS,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Kamis, (4/4/2019).

    Sehingga, lanjut Bamsoet, bagi para pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaannya, bisa segera melaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

    Mengingat kewenangan tersebut, beber Bamsoet, sudah tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Jadi, saya minta pemerintah daerah (pemda) segera mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta menindak tegas apabila terdapat perusahaan yang menolak kebijakan tersebut,” pungkas Bambang Soesatyo.

    (dis/beritasampit.co.id)