Perdana, IKA-STIH Kapuas Gelar Diskusi Hukum

    KUALA KAPUAS – Ikatan Alumni (IKA) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar diskusi hukum yang bertema “Warning” UU ITE, Konsekuensi dalam Bermedia Sosial, Jumat (5/4/2019).

    Diskusi hukum perdana ini dilaksanakan di Aula Kampus STIH Kuala Kapuas yang dibuka langsung Ketua STIH Kuala Kapuas Rayhani SH MH.

    Adapun narasumber pada diskusi ini yakni Saddam Syahbani Nasution SH MKn yang merupakan dosen STIH Kuala Kapuas itu sendiri sekaligus praktisi hukum di Kapuas.

    Nampak para siswa dan mahasiswa di Kabupaten Kapuas yang hadir saat itu antusias mengikuti diskusi hukun yang digelar IKA-STIH Kuala Kapuas.

    Ketua IKA Kapuas Hanif Syazali SPdI SH mengatakan, diskusi ini digelar sebagai bentuk ajang silaturahmi sekaligus penyuluhan hukum, khususnya berkenaan dengan UU ITE kepada generasi milenial.

    “Dengan adanya diskusi ini, paling tidak kami dari IKA STIH Kuala Kapuas dapat memberikan pemahaman hukum, khususnya berkenaan dengan UU ITE, mengingat penyalahgunaan medsos saat ini cukup memprihatinkan,” ujarnya.

    Hanif pun mengucapakan terika kasih kepada kampus STIH Kapuas yang telah mendukung kegiatan ini.

    “Terima kasih kami ucapkan kepada dosen, alumni dan perwakilan siswa dan mahasiswa yang menghadiri kegiatan ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua STIH Kapuas Rayhani menyambut baik kegiatan diskusi hukum yang digelar alumni STIH.

    “Manfaatkanlah acara diskusi ini dengan sebaik-baiknya, semoga bermanfaat,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)