Bawaslu: Tangkap Tangan Jika Ada Politik Uang

    Editor: Akhiruddin

    SAMPIT — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Tohari mengatakan jika masyarakat melihat dan mengetahui adanya politik uang harus bisa di tangkap tangan.

    “Nanti saat penyelenggaraan pesta demokrasi yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, jika ada masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya politik uang harus bisa tertangkap tangan, itu lebih mempermudah proses tindak lanjut selanjutnya,” ucap Muhammad Tohari, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (9/4/2019).

    Sementara itu, untuk pelaporan jika menemukan pelangaran dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019, masyarakat bisa langsung melaporkan langsung ke pihak Bawaslu.

    Saat ini, menurut Muhammad Tohari, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sedang melakukan patroli pengawasan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu, terutama tentang adanya politik uang.

    Jika adanya dugaan pelangaran pidana pemilu, dari sejak dilaporkan maka akan di proses di Gakkumdu selama paling lama 2 hari sejak laporan diterima. Dan paling lama 14 hari kerja setelah temuan atau laporan dugaan pelangaran diterima dan diregistrasi.

    “Ada 4 tahap cara memproses laporan pelangaran pidana pemilu, pertama menerima temuan atau laporan, kedua kajian awal, ketiga penanganan pelanggaran mulai dari klarifikasi, kajian dan pemberkasan. Keempat pemberkasan. Gakkumdu adalah wadah bersama tiga unsur antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu,” jelas Muhammad Tohari. (im/beritasampit.co.id)