Nasib Dullah, Dicoret Sebagai Peserta UN Meski Divonis Bebas

    Editor: Akhiruddin

    PALANGKA RAYA – Abdullah Teladan alias Dullah harus menelan pil pahit karena dicoret sebagai peserta Ujian Nasional (UN) karena berurusan dengan hukum. Meskipun akhirnya Dullah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya yang diketuai Etri Widyawati pada sidang pembacaan vonis Rabu 10 April 2019.

    Dullah merupakan terdakwa atas kasus dugaan asusila terhadap DS. Atas kasu tersebut, sebelumnya Dullah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan JPU menuntut Dullah dengan hukuman 2 tahun penjara.

    Namun akhirnya dugaan tindakan asusila oleh Dullah kepada DS pada tanggal 22 September 2018 di toilet Taman Tunggal Sangumang atau kawasan cafe kontainer jalan Yos Sudarso Palangka Raya tidak terbukti.

    Pada salinan putusan PN majelis hakim juga menyatakan bahwa Dulah tidak terbukti melakukan tindakan asusila, dan majelis hakim juga meminta agar nama baik Dulah dipulihkan.

    Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia ( PHRI)Kalteng, tim Penasehat Hukum Dulah yang diketuai Suriyansyah Halim, dan Asida julia, Devy sebagai anggota saat menjemput Dulah di Rumah Tahanan( Rutan) jalan Cilik Riwut Palangka Raya pada Rabu 10-04-2019.

    Penasehat hukum dan keluarganya mengaku bersyukur dengan bebasnya Dulah dan menganggap hukum sudah diletakkan pada koridornya.

    “Namun kita menyayangkan bahwa Dulah tidak mendapatkan hak nya saat ingin mengikuti ujian, padahal klien saya sudah tercatat pada akan mengikuti ujian di SMK 1 Palangka Raya. Namun oleh pihak sekolah namanya dicoret padahal belum ada ketetapan kalau Dulah bersalah atau tidak,dan masih banyak lagi kerugian yang dialami oleh Dulah dan keluarganya” tutup Halim
    (aul/beritasampit.co.id)