Percepat Perbaikan Gizi Masyarakat, Pemkab Katingan Siap Perkuat Desa Menuju Generasi Emas

    KASONGAN – Dalam rangka percepatan, perbaikan gizi masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi yang fokus pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK).

    Demikian disampaikan Wakil Bupati Katingam Sunardi N.T Litang saat membacakan pidato Bupati Katingan Sakariyas pada pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia (Stanting), di aula kantor Bappelitbang Katingam, Kamis (11/4/2019).

    Gerakan ini menurutnya, mengedepankan upaya bersama pemerintah dan masyarakat serta kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terorganisasi dengan sasaran yang ingin dicapai pada akhir tahun 2025, antara lain yakni menurunnya proporsi anak balita yang stunting sebesar 40 persen, dan menurunnya proprosi anak balita yang menderita kurus (wasting) kurang dari 5 persen.

    Kemudian, menurunnya anak yang lahir berat badan rendah sebesar 30 persen. Tidak ada kenaikan proporsi anak mengalami gizi buruk, dan menurunnya proprsi ibu usia subur yang menderita anemia sebanyak 50 pesen.

    “Kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Katingan dan membangun Katingan dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam upaya menghadirkan generasi emas,” terang Sunardi.

    Dengan melalui rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) Kabupaten Katingan tahun 2019, dirinya menghimbau agar upaya-upaya perbaikan gizi di sektor kesehatan selalu didukung oleh sektor non kesehatan.

    Terkait isu yang belum terselesaikan saat ini menurutnya, termasuk upaya perbaikan gizi 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi salah satu point penting yang dilakukan melalui pendekatan keluarga dan diharapkan strategi pelayanan terintegrasi antara upaya perorangan (UKP) dan upaya kesehatan Masyarakat (UKM).

    “Pendekatan ini dilakukan melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan diawali dengan identifikasi masalah di tingkat rumah tangga, merumuskan alternatif pemecahan bersama, menetapkan dan melaksanakan kegiatan serta pemantauan evaluasi. Keempat proses ini akan didampingi atau difasilitasi oleh pendamping atau fasilitator yang dapat berasal dari kader maupun tenaga kesehatan,” terangnya.

    (ar/beritasampit.co.id)