BNNP Kalteng Ciduk Kurir Narkoba di Sampit

    Editor: Akhiruddin

    SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, kembali meringkus RS (25) pemuda yang berprofesi sebagai kurir narkoba di Sampit, Kotawaringi Timur, Sabtu 13 April 2019. Penangkapan RS merupakan hasil laporan masayarakat soal aktifitas RS yang juga warga Ketapang, Sampit.

    Dari tangan RS, BNNP Kalteng mengamankan 450 gram narkoba jenis sabu. Informasi yang didapatkan beritasampit di BNNP menyebutkan, kalau sabu yang diamankan di tangan RS, berasal dari Kalimantan Barat.

    Rencanaya Sabu tersebut akan diedarkan di Sampit dan sekitarnya. Saat ini BNNP Kalteng masih mendalami dan mengembangkan siapa saja yag menjadi bagian dari RS.

    Saat ini RS sudah dimankan di BNNP Kalteng, Kota Palangka Raya. RS dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (aul/beritasampit.co.id)