Pengedar Sabu di Kecamatan Parenggean di Ringkus Polisi

    SAMPIT – Al alias AE (29), warga Kecamatan Parenggean ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran melakukan penjualan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka kami amankan kemarin Hari Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 13.00 Wib,” kata Pjs Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (13/4/2019).

    Tersangka yang merupakan warga Nganen, Kecamatan Parenggean itu ditangkap aparat di Jalan Padat Karya, perumahan PT Sawit Mas blok C, Desa Parenggean. Saat melakukan penggeledahan ditemukan terhadap tersangka aparat mendapatkan barang bukti paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.

    Selain narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal warna bening ini, aparat juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah sendok yang dibuat dari potongan sedotan pelastik. Kini tersangka dengan barang bukti telah berada di Mapolres Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berproses lebih lanjut.

    “Pengungkapan terhadap tersangka tidak lepas dari adanya peran dari masyarakat yang memberikan informasi akan kepada kami terkait peredaran narkotika. Dari penangkapan terhadap tersangka, kasus ini akan kami dalami lagi,” tutup Iptu Arasi.

    (im/beritasampit.co.id)