Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kotawaringin Timur Tertibkan APK

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan instansi lainnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruang-ruang publik.

    “Hari ini kami melakukan penertiban terhadap APK peserta pemilu yang masih terpasang. Semuanya kami angkut tanpa ada yang tersisa,” kata Muhammad Tohari Ketua Bawaslu Kotim, Minggu (14/4/2019).

    Lanjutnya, penertiban APK yang dilakukan oleh pihaknya juga di lakukan secara serentak di 17 kecamatan yang ada di Kotawaringin Timur dan dilaksanakan dalam dua hari ke depan.

    Dipertegas Muhammad Tohari, penertiban ini dilakukan karena dari 14 April hingga 16 April 2019, sudah masukmasa tenang. Dengan demikian tidak diperbolehkan lagi adanya baliho APK atau spanduk dari calon presiden dan wakil presiden, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI serta DPD RI.

    “Inikan sudah masa tenang, penertiban APK, kami juga memantau kegiatan kampanye tatap muka para caleg, dan hal itu tidak diperbolehkan lagi,” tehas Muhammad Tohari.

    Dipaparkan pria yang akrab disapa Tohari ini. Sebelum menertibkan APK, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh peserta pemilu agar melepas APK mereka. Akan tetapi, hanya sedikit yang mematuhi pemberitahuan itu. Sehingga Bawaslu didampingi Satpol-PP dan anggota Polres Kotawaringin Timur turun untuk menertibkan.

    “Sudah kami berikan surat imbauan, ada juga yang melepaskan sendiri. Dan yang kami tertibkan ini yang tidak dilepas oleh mereka,” tutup Tohari.

    (im/beritasampit.co.id).