Bawaslu Palangka Raya Temukan TPS Tidak Layak

    PALANGKA RAYA – Menjelang hari pemungutan suara yang akan digelar 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap tidak layak.

    TPS yang dianggap tidak layak tersebut adalah, TPS 37 Jl Sapan V Kota Palangka Raya. Kondisi TPS yang sempit meruakan salah satu rekomendasi bawaslu untim dikoreksi.

    Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati kepada wartawan mengatakan kalau dirinya meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera memperbaiki kondisi TPS tersebut.

    Pasalnya tidak sesuai standarisasi yang sudah diatur. “Ukuran satndarnya adalah minimal 8 x 5 meter persegi,” katanya kepada wartawan.

    Namum kenyataanya kata Edrawati, di TPS 37 Jl Sapan V tersebut lebih kecil dari standar yaang telah ditentukan. Alasannya karena kehabisan tenda. “Alasannya tidak ada lagi tenda yang bisa disewa,” jelas Endrawati.

    Kendati demikian, Endrawati meminta kepada KPPS untuk membenahi secepatnya. “Saksi sudah 16 orang, belum yang panitia dan pengawas. Kalau sempit tidak muat,” katanya.

    Selain itu di TPS tersebut juga hanya memiliki 1 pintu. Artinya pemilih yang masuk dan yang keluar menggunakan pintu yang sama. “Seharusnya beda, biar gampang mengawasinya,” terangnya.

    “Panitianya sudah menyampaikan kepada kamo kalau akang menggunalan tenda darurat yang akan dipasang 17 April 2019 pagi,” tutupnya. (din)