Di Sukamara, 1.248 Surat Suara Rusak

    Editor: Akhiruddin

    SUKAMARA – Sebanyak 1.248 lembar surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara bersama Bupati Sukamara dan Kapolres Sukamara pada Selasa (16/4/2019).

    Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Allantany mengatakan bahwa surat suara merupakan logistik yang penting dalam pemilu dan pihaknya melakukan pemusnahan surat suara rusak agar tidak disalahgunakan.

    “Surat suara yang kita musnahkan ini merupakan surat suara rusak yang tidak layak pakai atau tidak bisa digunakan dalam pemilihan umum ini,” katanya.

    Berikut rincian Surat suara rusak yang dimusnahkan oleh KPU Sukamara.

    Surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 591 lembar, surat suara DPR RI rusak sebanyak 75 lembar, DPD Dapil Kalteng 142 lembar, DPRD Propinsi Kalteng rusak 24 lembar, surat suara DPR kabupaten 416 lembar. (enn/beritasampit.co.id)