Oknum Caleg Intimidasi Petugas KPPS

    PANGKALAN BUN – Terjadi insiden penghitungan surat suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36 Komplek Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar.

    Dalam keributan Rabu sore menjelang malam itu (17/4/2019), salah seorang oknum Caleg dari salah satu parpol melakukan intimidasi kepetugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemantau TPS.

    Dorik Rozani Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar,saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Kamis (18/4/2019) membenarkan telah terjadi insiden kecil di TPS 36 Bambu Kuning.
    “Begitu ada laporan dari pengawas TPS bahwa ada caleg dari salah satu partai politik yang mengintimidasi rekan kita yang sedang bertugas dan menuduh ada ketidak netralan petugas yang sedang bertugas di TPS tersebut, saya langsung bertindak datang kelokasi”, kata Dorik Rozani.

    Menurut Dorik, keributan adanya sisa surat suara yang berada di TPS tersebut diduga disalah gunakan. “Sisa surat suara tersebut memang berasal dari pemilih yang tidak datang saat pemungutan suara dilakukan, padahal KPPS sudah mengklarifikasi bahwa adanya sisa surat suara tersebut merupakan hal yang wajar dan kemudian harus dimusnahkan dengan cara di coret agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

    Dijelaskan Dorik, sisa surat suara yang tidak digunakan tersebut nantinya akan segera dikembalikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jadi terkait dengan insiden tersebut, Bawaslu Kobar akan segera memanggil caleg yang bersangkutan untuk dimintai keterangan untuk menjelaskan hal yang dilakukannya. Karena ia sudah melakukan kegaduhan dan mengintimidasi kepada penyelenggara pemilu,” tegas Dorik Rozani. (man/beritasampit.co.id).