Surat Suara Dibakar di Belakang Kantor KPU Kobar

    Editor: Akhiruddin

    PANGKALAN BUN, –Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah, mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memusnahkan surat suara yang rusak, di Halaman KPU Kobar, Selasa 16 April 2019.

    Pemusnahan surat suara rusak ini secara simbolis langsung dilakukan oleh Bupati Kobar, dan disaksikan oleh Perwakilan dari Polres Kobar, Bawaslu Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar dan dari Badan Kesbangpol Kobar, di Halaman Belakang Kantor KPU Kobar.

    Ketua KPU Kobar, Chaidir bahwa surat suara sisa atau rusahk ini terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden ada kelebihan surat suara sebanyak 723 lembar, DPD RI sebanyak 546 lembar, DPR RI sebanyak 919 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 367 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 2.412 lembar, jadi totalnya sebanyak 4.967 lembar surat suara yang telah dimusnahkan.

    “Sesuai dengan Undang-Undang, dan peraturan yang berlaku, bahwa pemusnahan terhadap surat suara lebih itu, paling lama H-1 harus sudah selesai, jadi hingga saat ini KPU tidak memiliki surat suara lebih lagi alias nol,” tegas Ketua KPU Kobar, Chaidir.

    Bupati Kobar, Hj.Nurhidayah dalam kesempatan pemusnahan ini, mengatakan bahwa dengan pemusnahan ini, berarti KPU Kobar telah benar-benar menjalankan peraturan yang berlaku tentang Pemilu Tahun 2019 ini.

    Dirinya berharap, pelaksanaan Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai, dan sejuk, semoga kedepanya kita dapat pemimpin dan wakil kita yang berkualitas dan sesuai harapan agar negara kita menjadi lebih maju dan baik kedepanya.papar Nurhidayah. (man/beritasampit.co.id)