Di Kobar, 2 TPS PSU, 1 Perhitungan Ulang

    Editor: Akhiruddin

    PANGKALAN BUN – Sedikitnya 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kobar, yaklni TPS 8 Desa Kapitan Kecamatan Kumai, TPS 51 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Bun akan dilakulan Pemungutan Suara Ulang.

    Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir, saat dikonfirmasi Minggu (21/4/2019) membenarkan ada 3 TPS yang pemungutan suaranya akan diulang. Dia mengatakan, KPU telah mendapat telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kobar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Rekomendasi itu akan di tindak lanjuti paling lama 10 hari setelah menerima surat rekomendasi Bawaslu.

    “Ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara ulang yakni TPS 8 Kapitan Kecamatan Kumai, TPS 51 Madurejo Kecamatan Arut Selatan dan rekomendasi yang baru di terima yakni TPS di Lembaga Permasyarakatan. untuk TPS di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun masih kita pelajari terlebih dahulu karena rekomendasi baru kita terima dari Bawaslu, sedangkan untuk TPS 8 Kapitan dan TPS 51 Madurejo kami sudah siap bahkan telah kami koordinasikan dengan KPPS nya untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang,” kata Chaidir.

    Chaidir menjelaskan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan KPPS kesiapan untuk melakukan Pemungutan Suara ulang akan di gelar pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 untuk TPS 8 Kapitan dan TPS 51 Madurejo.

    “Sesuai rekomendasi Bawaslu Kobar perihal perlu adanya Pemungutan Suara ulang karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik tapi dari luar daerah, sedangkan rekomendasi Bawaslu untuk TPS di Lembaga Permasyarakatan hanya penghitungan ulang saja saat di PPK,” imbuh Chaidir.

    Sementara Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani membenarkan bahwa pihaknya telah merekomdasikan berdasarkan laporan dari Panwas Kecamatan dimana dua TPS harus melakukan Pemungutan Suara ulang dan satu TPS Lembaga Permasyarakatan perhitungan suara ulang.

    “Rekomendasi itu dari Panwas Kecamatan untuk PPK tembusan sudah di ketahui oleh KPU, dimana Pemungutan Suara ulang karena ketidaktahuan dari Petugas TPS perihal aturan, karena menerima KTP elektronik dari luar daerah Kobar bahkan luar desa/Kelurahan, hal ini masih kita investigasi juga untuk pemilih dari luar desa, jangan sampai yang bersangkutan sudah memilih di desa asal pemilih lalu melakukan pemilihan kembali di desa yang lain,” kata Dorik Rozani

    Sedangkan untuk di Lembaga Permasyarakatan lanjut Dorik, pihaknya meminta agar nanti ada perhitungan suara ulang saat di PPK, karena ada selisih perhitungan suara untuk lembaran Presiden dan wakil Presiden. Dimana pemilih yang hadir hanya 161 tetapi saat di hitung berjumlah 164.(man/beritasampit.co.id).