Kurang Dana, Perhitungan Suara di PPK Sementara Dihentikan

    PANGKALAN BUN – Pasca pelaksanaan pencoblosan pada kegiatan Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten Kobar, proses perhitungan suara dan rekapitulasi hari ini Senin (22/4/2019) di PKK Kecamatan Kumai sementara dihentikan, dikarenakan kekurangan dana untuk biaya proses perhitungan suara.

    M.Ruhadi Ketua PPK Kecamatan Kumai, saat dikonfirmasi sejumlah awak media Senin (22/4/2019) membenarkan pelaksanaan Perhitungan Suara di PPK Kecamatan Kumai untuk sementara dihentikan karena kehabisan dana.

    “Biaya perhitungan suara/rekaputulasi dari KPU dibatasi hanya untuk empat hari kegiatan, sementara dalam pelaksanaan perhitungan dari tingkat KPPS banyak sekali kesalahannya dan perhitungan ini akan memakan waku lama bisa sampai dua mingguan”, kata Ruhadi.

    Dijelaskan Ruhadi, banyaknya kesalahan dalam cara perekapan atau rekapitulasi perhitungan suara karena banyak petugas KPPS yang belum mengerti, sehingga proses rekapitulasi di tingkat PPK banyak memakan waktu cukup lama.

    “Saya sudah melaporkan ke KPU, terkait kekurangan dana dan minta ditambah untuk lima belas hari kedepan agar proses rekapitulasi perhitungan suara bisa berjalan dengan baik.

    Meskipun tidak ada kegiatan hari ini Senin 22 April 2019, semua kotak suara dijaga ketat oleh pihak aparat keamanan”, tegas Ruhadi.

    Sementara Ketua KPU Kobar Chaidir dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kobar Dorik Rozani, saat dikonfirmasi melalui masing-masing telephon selulernya masih nada sibuk. (man/beritasampit.co.id)