Viral Terkait Dishut Kalteng Belum Bayar Upah Kontraktor, Begini Tanggapan Dinas

    PALANGKA RAYA – Akhir-akhir ini postingan akun atas nama Agus dan Ika viral di media sosial (medsos) Facebook. Postingan yang dibuat tanggal 22 April 2019 itu berisi penagihan pembayaran upah tender rehab pengerjaan atap di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Screenshot postingan akun Agus dan Ika.

    Dalam postingan itu, akun bermama Agus dan Ika juga mempertanyakan sisa upah sebesar Rp 130 Juta terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2018.

    “Untuk kepala dinas wajib mencari solusi jangan lepas tangan membayar upah kami yang belum terbayar, jangan sampai saya buka semua permasalahan dinas kalian,” tulis Agus dalam postingannya.

    Postingan itu pun menuai berbagai komentar dari warga netizen. Salah satunya akun milik Panen WO Decoration Palangka Raya.

    “Ding kalo sdh tdk ada itikad baik bawa ke jalur hukum aja ding, kalo hanya hanya di tagih2 tarus dan didiamin kenakan mending dia ga bayar tapi masuk penjara, inpas ding,” tulisan mengomentari postingan tersebut.

    Terpisah, PPTK tahun 2018 Dinas Kehutanan Kalteng Beben Agustin saat ditemui beritasampit.co.id menanggapi postingan akun Agus dan Ika tersebut.

    “Proyek tander pengerjaan rehab atap di Dinas Kehutanan Kalteng tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Gita Kumandang milik saudara Fery, dan pada tahun anggaran 2018 kita sudah melakukan pembayaran uang muka dan termin pertama, namun pada proses pengerjaan kita hentikan karena tidak mencapai progres yang ditetapkan,” jelasnya

    Karenanya, pihaknya pun hanya membayarkan sekitar Rp600 Juta dari dari pagu Rp1,1 Miliar, karena yang dikerjakan hanya mencapai 69℅ saja.

    “Dan kita anggap (ini) wanprestasi. Dan setahu saya Agus mungkin adalah sub yang melakukan pekerjaan milik saudara Fery, karena memang Agus pernah dikenalkan Fery sebagai orang yang mengerjakan proyek,” beber Beben

    Jadi, kata dia, sebenarnya pihaknya tidak ada kewajiban terhadap Agus karena mungkin ada perjanjian kerja antara Agus dan Ferry sebagai pemilik CV Gita Kumandang.

    “Jadi ini antara Agus dan Fery, dan terkait postingan tersebut saya menyayangkan karena saya sudah pernah menjelaskan kepada saudara Agus, namun kita masih menunggu arahan Pak Kadis untuk upaya yang kita lakukan dalam menanggapi postingannya tersebut, tapi kita berharap permasalahan yang dialami saudara Agus bisa segera selesai dengan baik,” tutup Beben.

    (aul/beritasampit.co.id)