Apes, Gagal Edarkan Sabu Ketangkap Pula

    SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari tangan tersangka Abdul Wahid dengan berat hampir 18 gram, Selasa (23/4/2019).

    “Saat kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Delima, Sampit, kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 17,58 gram hampir 18 gram,” kata Pjs Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (24/4/2019).

    Penangkapan terhadap tersangka pada, Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 15.30 Wib itu. Selain narkotika jenis sabu-sabu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain diantaranya terdapat dua unit timbangan digital, enam pelastik klip kecil, satu gunting warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pelastik, satu unit telepin seluler.

    “Selain barang bukti yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang merupakan hasil penjualan sabu. Sabu-sabu itu disembunyikan oleh tersangka di dalam kotak korek api,” tutur Arasi.

    Ditambahkan Arasi, penangkapan terhadap tersangka berusia 42 tahun ini tidak lepas adanya bantuan dari masyarakat yang memberikan laporan sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

    “Tersangka sudah kami jebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolres Kotim, terkait asal dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tutupnya.

    (im/beritasampit.co.id)