Halikinoor : Jam Pulang Pergi ASN Berubah di Bulan Puasa

    SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selama bulan ramadhan.

    “Kita sudah mengedarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait jadwal jam kerja selama bulan Ramadhan ke masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kotim,” ucap Sekretaris Daerah Halikinoor saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (26/4/2019).

    Halikinoor mengatakan, untuk SOPD yang menerapkan lima hari kerja semua pegawai akan masuk kerja pada 08.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 15.00 WIB, sedangkan untuk waktu istirahat khusus hari Jumat dari pukul 10.30 – 13.00 WIB.

    “Selama bulan ramadhan ini, jam kerjanya di kurangi sekitar 1,5 jam dari waktu kerja seperti biasanya. Sedangkan yang menerapkan 6 hari kerja untuk tenaga kesehatan, jadwalnya juga berubah yaitu hari Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat 07.30-10.30 WIB dan Sabtu dari jam 08.00-13.30 WIB. Untuk tenaga pendidikan dari hari Senin-Kamis dari pukul 07.30-13.30 WIB , Jumat 07.30-10.30 WIB dan Sabtu 07.30-13.30 WIB,” tambahnya.

    Halikinoor berharap, ibadah puasa tidak menjadi alasan bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja untuk melayani masyarakat.

    “Meskipun jam kerja dikurangi, tidak akan mengurangi etos kerja bagi Pegawai, dan saya berharap tidak ada pegawai yang bermalas-malasan saat bekerja pada bulan ramadhan,” akhirnya. (put/beritasampit.co.id)