Edarkan 13 Paket Sabu, Pemuda Ini Diciduk

    KASONGAN – jajaran Polsek Katingan Hilir, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan berhasil meringkus pengedar barang haram Narkotika jenis sabu- sabu di sebuah rumah jalan Semadi No.04 RT.003 RW.002 Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Selasa (30/4/2019).

    Informasi dari kepolisian Polsek Katingan Hilir, bahwa tersangka dalam kasus ini yakni Zumelki jaya alias Kiki warga jalan Pusara Cinta, RT 002 RW 002 Kelurahan kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Pasalnya, Pemuda berusia 35 tahun ini memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, berupa 13 bungkus plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,2 Gram, dan 3 lembar kapas warna putih.

    Kemudian, satu unit HP merk Nokkia 216 warna biru muda, dua buah potongan sedotan plastik warna putih, dua buah kotak hitam berbentuk lingkaran, dan satu buah kantong plastik warna putih.

    Kapores Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Nurheriyanto Hidayat menerangkan penangkapan tersebut, saat anggota Polsek Katingan Hilir telah mendapatkan info bahwa tersangka memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian anggota kepolisian melakukan gelar perkara diruang kerja, lalumelakukan penyelidikan dan pengamatan dan pada pukul 07.00 Wib. Karena, diketahui tersangka berada di sebuah rumah di jalan Semadi Kasongan Lama dan rencana akan memakai barang jenis sabu tersebut.

    Mengetahui hal itu, anggota Polsek Katingan Hilir melakukan penggerebekan dan penggeledahan disekitar rumah, dan pada saat itu melihat seorang laki-laki bernama Zumelki jaya alias Kiki Kulat. Saat ditanyakan dimana barang jenis sabu tersebut di simpan dibawah tangga yang merupakan diatasnya tempat mandi sehingga dalam keadaan becer.

    Kemudian anggota polsek melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh ketua RT dan pemilik rumah dan mengamankan barang bukti yang didapat.”Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung diamankan kekantor Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek Nurheriyanto, Rabu (1/5/2019).

    Nurheriyanto menambahkan, Satres Polsek Katingan Hilir terus berupaya mencari serta mengumpulkan bukti serta petunjuk yanf berhubungan dengan peredaran narkoba tersebut untuj membatu dalam rangka upaya pengungkapan atau pengembangan guna mencari siapa, dari mana asal usul narkotika jenis sabu yang didapat oleh tersangka.

    “Kepolisian terus melakukan Pulbaket semaksimal mungkin dari sumber terpercaya dilapangan. Kemungkinan masih adanya para pengedar / tersangka lainnya baik yang beraksi selaku pengedar narkoba yg beraksi didalam Wilkum Polres Katingan polsek katingan hilir,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)