Kuasa Hukum: Yantenglie Korban Konspirasi Kejahatan Perbankan

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendudukan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (30/4/2019).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Saksi pertama, mantan Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Roby dan saksi kedua Kuasa Hukum Pemkab Katingan atas nama Eddy Dj Wibowo.

    Saksi Roby, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Windana menceritakan, pada tahun 2017 lalu dirinya sempat dipanggil Yantenglie dan Yantenglie telah menceritakan kalau dana sebesar Rp 100 Miliar milik Pemkab Katingan yang berada di Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan telah raib.

    “Saya mengetahui ada dana Rp 65 miliar yang sudah dikembalikan pihak Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta ke Kas Daerah Pemkab Katingan,” jelas Saksi Roby.

    Sementara itu saksi kedua, Eddy Dj Wibowo seorang pengacara yang ditunjuk Yantenglie untuk melacak keberadaan uang milik Pemkab Katingan yang telah dinyatakan raib dalam rekening Pemkab Katingan di Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta.

    Ditemui usai sidang, Eddy membeberkan kalau dirinya sempat melakukan pengejaran terhadap Heriyanto Chandra, Direktur PT Janapras Mandiri yang diduga membawa lari tabungan deposito dana DAK Rp. 100 miliar milik Pemkab Katingan.

    “Saya kejar Heriyanto Chandra sampai ke Macau, namun akhirnya saya bisa bertemu Heriyanto Chandra di Singapura dan akhirnya Heriyanto Chandra dalam beberapa kali transfer mengembalikan dana hingga Rp 65 miliar ke Kas Daerah Pemkab Katingan. Namun keburu tersandung kasus yang lain dan Heriyanto melarikan diri,” jelas Eddy.

    “Ini artinya Heriyanto Chandra ada dugaan melakukan konspirasi dengan Teguh Handoko hingga bisa membawa kabur uang sebesar Rp 100 miliar milik Pemkab Katingan dan sudah seharusnya Bank BTN bertanggung Jawab dalam kasus ini. Mereka tidak bisa seenaknya menjawab kalau ini hanya perbuatan oknum BTN seperti Teguh Handoko, Kepala Kas BTN Pondok Pinang,” timpal Eddy.

    Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Tim JPU mencecar Kepala Kas Bank BTN Cabang Pondok Pinang Jaksel Ari Nurtrinald Guna, dengan pertanyaan mekanisme pembuatan rekening dan tabungan deposito dana DAK Rp. 100 miliar milik Pemkab Katingan dari pemindahan dana yang sebelumnya berada di Bank Pembangunan Kalteng.

    Dalam kesaksiannya Ari Nurtrinaldi Guna, menyebutkan nama Hariyanto Chandra Direktur PT. Janapras Mandiri, yang diduga melakukan penarikan dana milik pemkab Katingan adalah salah satu nasabah Bank BTN, dan mengatakan tidak ada surat kuasa Yantenglie kepada Heriyanto Chandra untuk melakukan penarikan dana pemkab Katingan yang disimpan di BTN. Dirinya juga diberitahukan dari pusat bahwa memang ada dana sebesar Rp. 100 miliar, milik Pemkab Katingan namun pada April 2014 tersisa 42 milyar.

    Sementara itu, Antonius Ketua tim Penasehat Hukum ( PH ), Ahmad Yantenglie mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya Ahmad Yantenglie sudah bertambah terang dan dirinya bertambah yakin kalau kliennya tidak bersalah.

    “Fakta persidangan hingga saat ini sudah jelas ada indikasi pola kejahatan perbankan. Peran Teguh Handoko yang melakukan perjanjian diluar kewenangannya hingga akhirnya dana tersebut bisa raib,” pungkas pria yang akrap disapa Anton ini.

    (aul/beritasampit.co.id)