Sudah Tahu Belum, Ini Ternyata Usia Ideal untuk Menikah

    Editor: A Uga Gara

    KUALA KURUN – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gunung Mas, Rumbun mengungkapkan, usia ideal untuk menjalin suatu pernikahan minimal adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

    “Pemerintah merekomendasikan usia pernikahan yang ideal itu berdasarkan pelbagai pertimbangan,” katanya, Jumat (3/5/2019).

    Menurutnya, sejauh ini DP3A Gunung Mas terus berupa mencegah pernikahan dini atau usia anak. Upaya konkret, yakni gencar melaksanakan sosiolisasi kepada masyarakat tentang wawasan pernikahan usia ideal.

    “Saya harap, masyarakat mengetahui sekaligus memahami lebih jauh bahwa pernikahan usia dini berdampak besar terhadap terganggunya psikologis,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga telah mengatur soal perkawinan dibawah umur 18 tahun. Regulasi itu ditercantum dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.

    “Tujuan utama ditetapkannya Perda tersebut, yakni guna menekan angka perkawinan usia dini di Gunung Mas. Sebab dari sudut pandang psikologis hingga tingkat kematangan alat reproduksi masih belum mapan,” ujarnya.

    Rumbun mengimbau, para orang tua juga memberikan pemahaman yang sama kepada anaknya terkait idealnya usia pernikahan.

    “Penyuluhan terus kami langsungkan agar semua masyarakat mengerti dan memahami, khususnya di wilayah pedesaan. Jika ditinjau dari sisi medis, maka perkawinan usia dini berpotensi menyebabkan kematian ibu dan anak yang tengah dikandung,” jelasnya.

    (adn/beritasampit.co.id)