Selama Bersembunyi, Kacong Pemerkosa Anak Kandung Buka Warung

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung di Sukamara, Kalimantan Tengah yang melarikan diri ke Kalimantan Timur, sempat membuat usaha warung ditempat persembunyiannya.

    Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa tersangka yang memiliki latar belakang pedagang sukses di Sukamara itu tidak membuang kesempatan saat dalam masa pelarian.

    “Saat kabur tersangka ini membawa uang Rp 30 juta dan menjual mobilnya, lalu saat berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim membuka warung disana,” terang Sulistiyono pada awak media saat pers rilis di halaman mapolres Sukamara, Senin (6/5/2019).

    Namun uang yang dibawa tersangka tidak cukup untuk kebutuhan hidup selama melarikan diri dan memutuskan untuk pulang ke Pulau Jawa.

    “Jadi saat dijemput oleh anggota pada 2 Mei 2019 hari Kamis, tersangka telah memesan tiket kapal laut untuk ke Jawa,” jelas Sulistiyono.

    Sebelumnya, tersangka Rusdianto alias Kacong tega memperkosa anak kandungnya sendiri saat sang isteri sedang berjualan sembako di Pasar Saik Sukamara pada 28 Februari 2019 lalu.

    Geram dengan perbuatan suami, ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sukamara dan dilakukan pengejaran selama dua bulan.

    “Kita berhasil menangkap pelaku pada 2 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ucap Sulistiyono pada awak media saat pers rilis di halaman mapolres Sukamara, Senin (6/5/2019) siang.

    Menurutnya, tim dari Polres Sukamara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Lajun SR Sianturi di backup Unit Jantraras Polres Balikpapan Polda Kaltim dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawan di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

    “Saat kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, kami langsung menuju lokasi dan berhasil membawa kembali ke Sukamara untuk dilakikan proses hukum,” jelas Sulistiyono.

    “Pelaku akan kita kenakan pasal 81 Ayat (3) pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar,” tukas Sulistiyono.

    (enn/beritasampit.co.id)