839 ASN Terpidana Korupsi Belum Diberhentikan, Ketua DPR: Sanksi Tegas Kepala Daerah

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Pemerintah pusat menyiapkan sanksi tegas Kepala Daerah yang tidak patuh memecat Aparatur Sipil Negara (ASN), terpidana korupsi. Pasalnya, pemecatan terhadap ratusan ASN itu mundur dari tenggat yang telah ditentukan.

    Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Sebab, hingga kini masih ada 839 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan.

    “Saya mendukung sikap pemerintah yang akan menjatuhkan sanksi kepada pimpinan instansi, kebijakan itu sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Selasa, (7/5/2019).

    Bamsoet bilang, sanksi tegas kepada Kepala Daerah itu berupa teguran, penghentian sementara hak-hak keuangan, hingga penghentian jabatan sementara.

    Mesti begitu, politisi Golkar itu mendorong ASN untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

    Hal itu, lanjut Bamsoet, guna untuk menindak tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak taat karena melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengingat batas waktu pemecatan ASN terpidana korupsi adalah 30 April 2019, namun sampai sekarang belum tuntas.

    “Saya juga mendorong Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus melakukan pembinaan terhadap ASN, terutama terhadap sikap mental dan kepribadian agar menghasilkan ASN yang berintegritas tinggi,” pungkas Bambang Soesatyo.

    (dis/beritasampit.co.id)