DPD RI Pastikan Tak Ada Kecurangan di Situng KPU

    JAKARTA – Komite I DPD RI meninjau langsung Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Berdasarkan tinjauan, DPD menyatakan bahwa tidak ada upaya KPU untuk secara sengaja menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu Serentak 2019. Kalau pun ada kesalahan input data, persentasenya tidak lebih dari 0,05%.

    Komite I DPD RI menilai tidak ada alasan untuk menutup situng dan mendukung untuk terus dilanjutkan. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari tugas pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.

    Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani menyatakan bahwa Situng adalah bukti komitmen KPU terhadap transparansi publik. Pihaknya juga memastikan bahwa isu-isu yang berkembang tentang situng dan adanya indikasi seolah sistem tersebut didesain untuk memenangkan kepentingan pihak tertentu tidak benar melalui kunjungan kerja tersebut.

    “Melalui kunjungan kami ke KPU bahkan ditunjukkan langsung oleh Ketua KPU dalam penggunaan Situng sebagai semangat transparansi keterbukaan ke masyarakat dan punya hak kontrol. Setelah melihat sendiri kami diyakinkan bahwa situng KPU zero persen digunakan untuk keuntungan pihak tertentu. Justru, menurut pendapat senator dari Sulut ini, pihak-pihak yang meminta menutup situng akan membahayakan demokrasi karena menghilangkan hal kontrol publik terhadap informasi perhitungan suara. Dan sekali lagi ini bukanlah sebagai hasil resmi, sistem ini hanya untuk panduan dan asas keterbukaan. Hasil resmi tetap menunggu sampai tahapan hitung manual selesai,” ucap Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2019).

    Komite I DPD RI juga diajak untuk melihat langsung jalannya Sidang Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, sekaligus meninjau ruang server KPU dan semua peralatan pendukung kinerja KPU dalam rekapitulasi perhit ungan suara.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan bahwa Situng KPU sudah digunakan sejak pemilu tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014. Sehingga bukan merupakan sistem yang baru meski selalu ada perbaruan dalam setiap periode pelaksanaan.

    “Sekali lagi kami jelaskan situng bukanlah hasil resmi, hanya sebagai informasi. Hasil resmi adalah perhitungan secara manual berjenjang sesuai tahapan sampai diumumkan 35 hari setelah pelaksanaan pemilu sesuai undang-undang. Kami bekerja independen tanpa intervensi demi jalannya demokrasi di Indonesia,” jelas Arief.

    Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan mekanisme rekapitulasi yang menjadi dasar adalah secara manual yang dalam mengawal dari awal pelaksanaan hingga rekapitulasi diawasi Bawaslu, mulai dari TPS sampai ke tingkat pusat.

    “Bawaslu saat ini sedang melakukan sidang untuk memutuskan setiap laporan yang masuk ke kami. Tapi yang namanya sistem itu harus berjalan, tidak bisa jika hanya ada temuan laporan digunakan untuk menghentikan sistem perhitungan yang dilakukan oleh KPU,” tutur Abhan.

    Dalam kegiatan yang digelar di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini, ada beberapa pihak yang hadir termasuk Ketua Komite I Benny Rhamdani, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi dan Fachrul Razi, serta anggota Komite I Badikenita Sitepu Eni Sumarni, Sofwat Hadi, Syafrudin Atasoge, dan Muhammad Idris.

    Sumber artikel: detiknews.com