Fakta Instruksi Menteri Pertanian Soal Harga Bawang, Tidak Berlaku di Kabupaten Kobar

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Intruksi Menteri Pertanian (Mentan) yang telah beberapa kali mengintruksikan harga bawang putih harus dijual Rp 25 ribu atau Rp 30 ribu/kg, ternyata tidak berlaku di semua pasar di Kabupaten Kobar. Kenyataanya sampai Kamis (9/5/2019) harga bawang putih di pasar-pasar di Kota Pangkalan Bun masih berkisar Rp 45-50 ribu/kg.

    “Apa itu, menteri pertanian bicara diberita telivisi harga bawang putih harus dijual Rp 25 ribu atau Rp 30 ribu, intruksi menteri itu tidak berlaku pak di pasar ini karena kenyataannya harga bawang putih saya jual berkisar Rp 45 – 50 ribu perkilonya,” kata Mardian pedagang sayur di Pasar Indrasari,saat dikonfirmasi Kamis siang (9/5/2019).

    Nampaknya, intruksi Mentan di beberapa media Televisi Nasional Swasta tak berdampak segnifikan dengan kondisi ril di lapangan.

    “Buktinya saja Menteri Pertanian, beberapa kali diberitakan ditelivisi tadi pagi saat sidak ke pasar-pasar di Surabaya, minta kepada importir dan grosir harga bawang putih jangan dijual mahal, tapi malah dijual mahal”,keluh Mardian.

    Pantauan beritasampit.co.id, di Pasar Indra Sari dan Pasar Pelagan Sambi selain harga bawang putih naik juga harga bawang merah sama Rp 45 ribu/kg. Termasuk harga sayur juga ikut naik.

    “Kemarin-kemarin harga bawang putih dan merah saya jual Rp 30 ribu/kg, sekarang sudah masuk hari ke 4 puasa harga bawang putih/merah naik masing-masing harganya sama Rp 45 ribu,” terang Aminah pedagang sayur di Pasar Pelagan Sambi.

    Terpisah H Sueb Ismail seorang grosir sayur mengatakan, kenaikan semua barang termasuk sayur dan bawang putih/merah,selama bulan ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri kerap terjadi.

    “Jelang hari-hari besar selalu naik. Karena ada kesempatan dan meningkatnya kebutuhan,” ungkap Sueb Ismali.

    (man/beritasampit.co.id).