Perusak Drainase Diancam Hukuman Kurungan Penjara 6 Bulan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung

PALANGKA RAYA-Bagi siapa saja yang nekat merusak atau mengubah fungsi drainase di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bakal diancam pidana hingga denda.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kota Palangka Raya tentang Drainase Perkotaan.

Saat ini Raperda tersebut sedang berada di tangang Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi dan setalah dirvaluasi nantinya, DPRD Kota Palangka Raya akan segera memparipurna pengesahan menjadi Perda.

“Sudah diatur dalam Raperda, jangan coba-coba nekat merusak drainase di Kota Palangka Raya,” kata anggota DPRD Palangka Raya Nenie Adriaty Lambung kepada mengutip Borneonews, Kamis (29/8/2019).

Nenie menegaskan, jika pelaku terbukti merusak drainase, oknum tersebut akan diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

“Secara umum, Raperda tersebut sudah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda, dan sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)