Warning!! Taman Nasional Tanjung Puting Masuk Zona Merah

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin mengancam, bahkan kini kawasahutan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) sudah berada pada zona merah, dalam artian sangat mudah terbakar dan sangat sulit pengendaliannya. Demikian dilaporkan Eko Susanto Kasubag TU Balai TNTP dalam realesenya Sabtu (31/8/2019).

    “Berdasarkan analisis Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas) Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah, wilayah Taman Nasional Tanjung Puting di Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya, berada pada zona merah rawan kebakaran,” kata Eko.

    Bahkan lanjut Eko, karhutla di TNTP sampai saat ini sudah mencapai 239 hektar, dan karhutla sekarang cukup rawan lantaran banyak menyimpan sisa karhutla tahun 2015 seperti batang, dahan, ranting yang tumbang tertimbun gambut semua itu menjadi bahan bakar sempurna bagi api untuk menjalar.

    “Alang-alang dan semak belukar yang tumbuh sebagai pionir di lantai hutan bekas terbakar, maka kecepatan api membakar akan sulit untuk ditanggulangi,” ungkapnya.

    Sementara Kepala Satgas Kabupaten Kobar Dandim 1014 Pangkalan Bun Lekol (Inf) M Roni Sulaeman saat dikonfirmasi membenarkan kawasan lokasi TNTP sangat sulit untuk dijangkau.

    “Kami sudah mengupayakan minta bantuan water boobing ke BPBD Provinsi,untuk pemadaman sejumlah titik api disekitar kawasan TNTP,” kata Dandim.

    Dan Bupati Kobar pun Hj Nurhidayah sebelumnya telah menghimbau kepada semua pihak khususnya masyarakat jangan lagu membuka ladang, kebun atau pemukiman dengan cara membakar lahan.

    “Mari kita bersama-sama seluruh otoritas terkait, lapisan masyarakat untuk saling mengimbau dan mengingatkan agar tidak menggunakan api dalam aktivitas pembukaan lahan dimanapun tempatnya,”tegas Bupati.

    (man/beritasampit.co.id)