Ini Alasan DPR Percepat Sahkan RUU Sumber Daya Air

JAKARTA— Koalisi Masyarakat Sipil menolak percepatan pengesahan Rancangan Udang-Undang (RUU) Sumber Daya Air, pasalnya RUU tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet ) menjelaskan bahwa dalam pembahasan tingkat pertama antara Komisi V DPR dan Pemerintah sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan RUU SDA tersebut.

“Jadi, dalam drafnya juga sudah mengakomodasi putusan dari Mahkamah Konstitusi,” tutur Bamsoet, Selasa, (3/9/2019).

Adapun putusan dari Mahkamah Konstitusi itu yakni menyatakan setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Selain itu Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Stabilkan Kenaikan Harga Bapok

“Pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup, karena Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak,” beber Bamsoet.

Draf itu juga memprioritaskan utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:   Dunia Serukan Gencatan Senjata di Palestina, Legislator Golkar: Harus Segera

Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

“Menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU SDA akan mengisi kekosongan regulasi terkait dengan penggunaan air setelah UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)