RUU KUHP Adalah Produk Hukum Bagi Bangsa Berdaulat

JAKARTA— Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang itu merupakan sebuah produk hukum sebagai bangsa yang berdaulat.

Hal itu dikatakan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP, Teuku Taufiqulhadi dalam diskusi dialektika demokrasi ‘RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers’ yang digelar di Gedung Nusantara III, Parlemen Senayan, Selasa, (3/9/2019).

Diskusi ini juga menghadirkan pembicara Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Kita berharap RUU KUHP menjadi pedoman dalam koteks ketertiban masyarakat dimasa mendatang, jadi ini adalah sangat penting,” tutur Taufiqulhadi.

Politisi Nasdem asal Aceh itu pun menilai meski banyak pihak yang mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut, namun menurut Taufiqulhadi syarat dalam membuat Undang-undang yakni dibawah falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life).

“Perlu kita fahami KUHP kita adalah way of life, kita tak bisa mengejar perspektif dan pandangan orang lain” imbuhnya.

Taufik pun meyakini bahwa RUU KUHP tidak menggangu kebebasan pers di Indonesia, karena RUU KUHP juga akan menimbulkan ketertiban bagi masyarakat umum.

“Kita berharap RUU KUHP ini akan membangun ketertiban dan mendorong kesadaran kita akan pentingnya hukum di Indonesia,” pungkas Teuku Taufiqulhadi.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa RUU KUHP yang akan diundangkan itu berlandaskan ketuhanan yang maha esa.

“Dengan masuknya RUU KUHP Ini akan menjadi sebuah kumpulan hukum pidana secara menyeluruh,” tandas Abdul Fickar Hadjar.

(dis/beritasampit co.id)