Sejumlah Tokoh Paparkan Kronologis Kasus Empat Warga Desa Tehang, Ini Hasilnya?

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Hari ini tepatnya Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 09.50 WIB Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat membahas terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap empat orang Desa Tehang, Kecamatan Parenggean yang ditangkap oleh Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu akibat dugaan pemerasan terhadap pihak PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group.

Seperti yang ditanggapi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim, H Halikinnoor setelah mendengar runutan kronologis kejadian penangkapan terhadap Moses, Kariya, Misba dan Ruditman yang disampaikan oleh kuasa pendamping Gahara, memberikan komentar bahwa dalam kasus in ada dua kasus.

“Kalau saya lihat dari yang disampaikan oleh penerima kuasa, dalam hal ini ada dua kasus, yang pertama dugaan kriminalisasi dan kasus sengketa lahan dengan PT KIU ini,”ungkap Sekda Kotim ditengah forum.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Rapat yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait, baik pihak Polres Kotim, Camat Parenggean, Damang Parenggean, dan tokoh-tokoh Dewan Adat Dayak, serta beberapa LSM yang ada di Kotim itu dijelaskan oleh Sekda Kotim selaku pimpinan rapat, bahwa kasus perdata seharusnya diselesaikan secara perdata.

“Kasus perdata seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata, tetapi disini ada kasus dugaan kriminalisasi seperti yang disampaikan oleh pihak korban dan untuk kasus hukumnya yang kita bahas hari ini biarkan sampai dimana mereka mau membawanya, artinya pemerintah daerah fokus terhadap sengketa lahannya, proses hukumnya kita tunggu,” ungkap Sekda sebelum menutup rapat.

Namun disisi keadatan, DAD Kotim yang diwakili oleh Cumbi menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh PT KIU ini merupakan pelanggaran di pasal 96 DAD (Belum Dia Baadat) yang artinya hidup tidak beradat. Hal ini diungkapkan Cumbi berdasarkan runutan kronologis kejadian hingga munculnya kasus penangkapan terhadap para korban.

BACA JUGA:   13 Pengurus Mabigus di Baamang Dikukuhkan

“Mereka (PT KIU) ini kena Pasal 96 Belum Dia Baadat, karena kalau kita lihat dari kronologisnya memang mereka tidak beradat, harusnya mereka yang mengundang, mereka juga harusnya memulangkan bukan justru melakukan kriminalisasi seperti ini,” tukas Cumbi.

Di akhir pembahasan rapat, Sekda Kotim menutup dengan hasil kesimpulan akan memanggil dan melakukan komunikasi dengan pihak PT Makin, menunggu proses hukum, dan menindak lanjuti kasus sengeketa lahan yang berujung terhadap penangkapan empat warga tersebut.

(drm/beritasampit.co.id)