Selama Terjadi Karhan, Ini Jumlah Tersangka Diamankan Polsek Ketapang

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Selama terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhan), Polisi Sektor Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah mengamankan tiga orang tersangka.

”Ada tiga orang tersangka yang kami amankan khusus di wilayah Kecamatan Ketapang selama terjadinya Karhan,” ucap Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Lanjut AKP Wiwin Junianto Supriadi, tiga orang tersangka tersebut tidak dilakukan proses penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik dan ketiga orang tersebut wajib lapor 1 x 24 jam.

“Sementara ini sosialisasi terus gencar kami lakukan, dan alhamdulillah tidak ada titik api baru selama satu Minggu ini di wilayah kami,” kata Wiwin.

Kemudian hingga saat ini, pihak Polsek Ketapang tengah melakukan penyelidikan di beberapa titik terjadinya Karhan. Titik yang menjadi penyelidikan itu diantaranya, Jalan MT Haryono Barat, Lingkar Selatan, gang Amin Klarut, dan di Desa Telaga Baru Jalan serta Jalan Suprapto.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

(im/beritasampit.co.id).