Ini Pesan Walikota Kepada DPRD Palangka Raya di Masa Sidang III Tahun Sidang 2019

PALANGKA RAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang III tahun sidang 2019, pada Senin (2/9/2019). Rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua Sementara, Subandi.

Rapat tersebut, dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah Sriosako. Dalan kesemoatan itu, Uni Mastikah membacakan sambutan tertulis Walikota Palanhka Raya, Fairid Naparin.

Melalui sambutannya, Fairid Naparin berpesan agar masa sidang III tahun sidang 2019 tersebut,
semua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang sudah ditetapkan bersama pada program pembentukan Perda DPRD Kota Palangka Raya tahun 2019 harus diselesaikan dengan tepat waktu.

“Pemerintah Kota Palangka Raya berharap, semua Raperda Kota Palangka Raya yang sudah ditetapkan bersama pada program pembentukan Perda DPRD Kota Palangka Raya tahun 2019 maupun diluar program, harus diselesaikan dengan tepat waktu agar tidak menjadi pekerjaan yang tertunda di masa akan datang,” pesan Walikota seraya berharap.

Sebelumnya, Walikota mengatakan, aturan hukum harus menjadi pedoman dalam krhidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tertuang dalam penjelasan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut Walikota, implementasinya di daerah adalah dengan terbentuknya produk hukum di daerah yang berkualitas, khususnya peraturan daerah. Sehingga dapat menjadi pedoman dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi terwujudnya kemajuan pembangunan masyarakat kota.

“Memasuki masa sidang III tahun sidang 2019 ini, berbagai macam tugas yang akan menanti untuk kita selesaikan sesuai dengan tuntutan zaman pada era globalisasi ini,” kata Wakil Walikota mengutip sambutan Walikota Palangka Raya.

Hal tersebut lanjut Wakil Walikota, memerlukan pemusatan perhatian dan pemanfaatan waktu serta pemikiran yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah.

“Seperti berupa rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya yang merupakan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pembahasan masa sidang ini dapat terselesaikan dengan efektif, efisien, berkualitas tinggi dan tepat guna,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)