Komisi VIII DPR: Pekerjaan Sosial Telah Dilindungi Hukum

JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan regulasi tersebut akan membawa kepastian hukum terhadap profesi pekerjaan sosial dalam melaksanakan tugasnya.

“UU itu akan turut mendapat legalitas dan perlindungan negara dari berbagai masalah yang selama ini kerap terjadi di sektor pekerjaan sosial,” tutur Ace, Rabu, (4/9/2019).

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

Politisi Golkar itu mengatakan kehadiran UU Pekerja Sosial akan mendorong para pekerja sosial menjadi profesi yang profesional dengan pendidikan yang memenuhi standar praktik.

Selain itu, Ace bilang UU Pekerja Sosial juga akan membawa perubahan positif di sektor pekerjaan sosial, khususnya menyangkut aspek organisasi, Perlindungan hukum, standar kompetensi, hak dan tanggungjawab para pekerja pribumi.

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

“Termasuk registrasi bagi pekerja sosial asing yang berada di wilayah Indonesia,” pungkas Ace Hasan Syadzily.

(dis/beritasampit co.id)