Legislator Ini Dorong Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan SPBU

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mendorong agar Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban terkait adanya praktik parkir liar yang dilakukan di kawasan SPBU di Kotim saat ini.

Menurutnya tidak dibenarkan praktik parkir dengan tarif berapapun dilokasi kawasan SPBU dilakukan, karena hal itu jelas sangat merugikan masyarakat. Bahkan menurutnya, melakukan praktik parkir liar dilokasi yang memang tidak boleh untuk parkir bisa menyebabkan rentan terjadinya hal-hal negatif.

BACA JUGA:   Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

“Di SPBU ataupun kawasan SPBU itu memang tidak boleh seharusnya kendaraan terlalu lama parkir karena disitu adalah lokasi yang rentan terjadi kemacetan apabila terjadi parkir, apalagi banyak kita lihat truk-truk yang parkir di bedeng jalan,” ungkapnya.

Dalam hal ini Handoyo meminta agar Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi, dan jika memang tidak ada dasar izinnya praktik parkir liar tersebut harus segera di bubarkan agar tidak meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim ini juga menekankan dalam hal ini Dishub adalah instansi yang paling bertanggung jawab atas hal ini, sehingga perlu adanya tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak merugikan orang banyak.

“Tugas Dishub, jangan tebang pilih, tertibkan dan hentikan praktik pungutan liar seperti itu, jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)