Polres Katingan Segel Gudang Puya

KASONGAN – Saat melakukan operasi mandiri kewilayahan PETI Telabang 2019, jajaran Polres Katingan berhasil menindak pelaku dibidang pertambangan secara illegal, dengan menyegel Gudang zircon atau sering disebut puya (sebutan masyarakat lokal) dan mengamankan zircon kurang lebih seberat 57 ton.

Gudang Zircon tersebut milik Nor (43) di Jalan Tumbang Samba Km 30, RT/RW 004/001, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dhrama Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Lajun S R. Sianturi, SIK menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang mengatakan di daerah Desa Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zircon dari para penambang ilegal. Mendapat laporan tersebut Polisi pun langsung bergerak.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Setelah kita lakukan pengecekan ke TKP ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung,” terang Kasat Reskrim Iptu Laju, lewat rilisnya kepada beritasampit.co.id melalui pesan Whatshapp, Kamis (5/9/2019).

Lanjutnya menjelaskan, gudang milik Nor (43) tersebut sebagai penampung dan pencuci zirkon saja. Saat dimintai perijinannya, tersangka Nor tidak dapat menunjukkannya.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Sehingga Polres Katingan mengamankan 57 ton zirkon, sebuah timbangan besar, mesin pompa merek ninja, buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci zirkon.

“Saat ini pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Dimana pelaku melanggar pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)