SPPT PBB-P2 Tahun Ini  Segera Diserahkan

BUNTOK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2019.

“Acara tersebut direncanakan, pada tanggal 10 Setember 2019 bertempat Aula kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Barsel,”kata Kepala Bidang Penagihan BPKAD Barsel Makhfudin kepada beritasampit.co.id saat ditemui diruang kerjanya Kamis (5/9/2019).

Dikatakan Makhfudin, penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka salah satu tahapannya adalah penyerahan Surat Ketetapan Pajak PBB-P2 kepada wajib pajak.

“Apabila ketetapan tersebut tidak dibayarkan oleh wajib pajak maka hal itu merupakan piutang yang akan menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barsel,”katanya.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Menurut Makhfudin, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 yang akan diserahkan adalah sebanyak 46.980 SPPT.

“Dengan jumlah sebesar, Rp. 1.742.942.495 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),”sebutnya.

Ditambahkannya, dalam kegiatan tersebut nantinya akan dihadiri Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST juga dihadiri seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah Se-Barsel.

“Kita juga berharap, pada akhir tahun 2019 nanti lunas atau terbayar semuanya minimal 95 persen tercapai,”ungkap Makhfudin.

Senada Sekretaris BPKAD Barsel Selviriyatmi, SP.Msi mengatakan, dengan akan dilaksanakannya penyerahan (SPPT PBB-P2) tahun 2019 tersebut diharapkan sesegera mungkin bagi Kades dan Lurah se-Kabupaten Barsel untuk menyampaikan kepada wajib pajak.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Sehingga, pada waktu pekan panutan pajak semua sudah terakomodir yakni wajib pajak membayar secepatnya untuk membayar piutangnya,”katanya.

Terkait keterlambatan cetak tahun ini terang Selviriyatmi, dikarenakan pihaknya memperbaiki data semua piutang tersebut yang dimasukan kedalam SPPT.

“Jadi dalam lima tahun, piutang wajib pajak bila tidak membayar PBB akan terlihat sehingga berpengaruh pada cetak yang terlambat tersebut,”bebernya.

Dijelaskannya, bilamana cetak tersebut diserahkan maka secepatnya bagi Kades dan Lurah untuk menyampaikan kepada wajib pajak yang selanjutnya. Wajib pajak, bisa sesegera mungkin membayar kewajibannya ke kas daerah.

“Sehinggga, uang dari pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak tersebut bisa dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan di daerah ini,”tukas Selviriyatmi. (ded/beritasampit.co.id)