Kakek Paruh Baya Terancam Bayar Denda 5 M, Ini Penyebabnya?

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Pelaku pembakaran lahan berinitial HA (55) warga Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai kembali diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo,saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka HA paruh baya yang sehari–harinya berprofesi sebagai petani saat ini diamankan oleh aparat kepolisian.

“Namun, akibat hembusan angin yang cukup kencang, api tidak hanya melalap rumput dan daun kering yang berada dilahannya.tetapi merembet kebagian lahan yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya”,kata Tri Wibowo. Jumat (6/9/2019),

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Menurut Tri Wibowo, berdasarkan pengakuan tersangka lahan tersbeut akan dipergunakan untuk berladang, tetapi saat dibakar malah merembet kelahan milik orang lain.

“Tersangka sudah berupaya memadamkan. Namun akibat hembusan angin yang cukup kencang api semakin membesar dan sulit dipadamkan,akhirnya kebakaran jadi meluas”,ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti berupa dua bilah parang dan korek api gas yang digunakan tersangka untuk membakar lahan diamankan Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Sudah ditangani Unit Tipidter Reskrim Polres Kobar, dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” Undang undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” beber Tri Wibowo.

(man/beritasampit.co.id)