Kabut Asap Tebal, Ancaman Pelaku 15 Tahun Penjara

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Asap tebal terus menyelimuti Kalimantan Tengah, akibatnya semua aktivitas mengalami gangguan. Selain itu serangan penyakit pun mulai dialami sebagian warga Kalteng seperti tenggorokan kering, mata merah bahkan ISPA bagi anak-anak.

Meski beberapa oknum warga ditangkap diduga sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan. Pemerintah pun mengambul tindak tegas dengan memberikan efek jera dengan mengeluarkan aturan yang bila dilanggar hukumanya lumayan berat.

“Sekarang ancaman maksimalnya hingga 15 tahun, akibat ulahnya membakar lahan dan hutan,” kata Humas PN Palangka Raya, Zulkifli, Senin (09/09/2019)

Ia juga menjelaskan bahwa pasal yang akan diterapkan kepada pelaku pembakar yakni tentang lingkungan hidup, Praperta dan KUHP. Akan tetapi pihaknya akan lebih fokus kepada lingkungan hidupnya terlebih dahulu.

“Lingkungan hidup terlebih dahulu, kalau sebelumnya menggunakan perda otomatis hanya tipiring saja,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan inilah, kedepannya akan membuat efek jera bagi pembakar lahan dan hutan yang ada di Kalteng. Sedangkan hukuman minimalnya ada yang tiga bahkan empat tahun, namun kita lihat peran pelaku itu sendiri.

“Kita cari dahulu alasan mereka membakar apa, baru disitu kelihatan hukuman apa yang tepat untuk pembakar lahan,” Tuturnya.

Diakuinya, pelaku pembakar lahan ini sudah sangag tidak terpuji lagi. Bagaimana tidak bukan hanya merugikan masyarakat Kalteng saja, itu juga dapat menyebabkan penyakit bagi anak-anak.

“Kasian anak-anak yang menghirup udara bekas kebakaran hutan dan lahan ini,” tutupnya.

(aul/ beritasampit.co.id)