Kalah Banding, Hukuman Pecatan Bupati Katingan Ditambah dan Hak Politik Dicabut

PALANGKA RAYA-Alih-alih mendapat keringanan hukuman di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah malah memperberat hukuman kepada terpidana Korupsi APBD Kabupaten Katingan, Ahmad Yantenglie.

Hukuman terhadap pecatan Bupati Katingan itu ditambah 5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tinggi dari vonis hakim di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selain menambah hukuman, hak politik Ahmad Yantenglie dicabut.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Bambang Kustopo, dalam sidang banding Majelis Hakim memutus mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tersebut harus dijalani terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Majelis hakim memutus hukuman tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yakni untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Dan itu dilaksanakan sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” mengutip borneonews, Selasa (10/8/2019).

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Putusan lainnya, menghukum terdakwa dipenjara selama 10 tahun, kemudian pidana denda senilai Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan,. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 30 miliar.

Bila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan selepas putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi erdakwa akan dipidana penjara selama 8 tahun.

Seperti diketahui, mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim yang dipimpin oleh Agus Windana pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis 25 Juli 2019.

Yangtenglie, divonis bersalah oleh hakim dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Katingan. Yantenglie yang didampingi oleh istrinya Farida Yenny nampak dengan seksama menyimak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Usai membacakan putusan akhirnya, Agus Windana meminta Yantenglie sebagai terdakwa berdiri untuk menerima vonis yang dijatuhkan.

“Ahmad Yantenglie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama seperti dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan membayar denda 500 juta atau subsider 4 bulan penjara” ujar Agus saat membacakan vonis.

Selain itu majelis Hakim juga memerintahkan Yantenglie untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,87 milyar atau subsider 6 Tahun Penjara.

Yantenglie yang mengunakan setelan kemeja warna biru setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum menyatakan pikir – pikir atas vonis yang dijatuhkan.

(gra/beritasampit.co.id)