Presiden Diminta Terbitkan PP Tentang Perdasi dan Perdasus Papua

JAKARTA— Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber berharap ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang persetujuan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) untuk Papua dan Papua Barat.

Hal itu dikatakan Mervin dalam diskusi dialektika demokrasi ‘Membedah UU Otsus Papua, Telaah Upaya Pemerintah Redam Konflik Di Bumi Cendrawasih’ yang digelar di Gedung Nusantara III Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).

“Sudah puluhan perdasi dan perdasus diajukan oleh pemerintah provinsi Papua maupun Papua Barat, tapi sampai saat ini tidak ada satu pun yang mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” tutur Komber.

Untuk itu, Senator asal Fak-fak Papua itu meminta DPR RI disisa waktu periode 2014-2019 mengeluarkan satu kebijakan, agar Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan PP terkait Perdasus dan Perdasi sebelum berakhir masa jabatannya pada 30 September 2019 mendatang.

“Aturan tentang Perdasi-perdasus itu sangat penting,” pungkas Mervin Sadipun Komber.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha sepakat dengan usulan Mervin Komber agar ada PP dari Pemerintah pusat terkait Perdasi dan Perdasus untuk Papua.

“Sehingga, dengan adanya undang-undang Otsus, PP-nya juga harusnya menyertai, karena itu sebagai cara atau melakukan manajemen keuangan yang baik. Dan terhadap penerjemahan dari anggaran otonomi khusus,” pungkas Satya Widya Yudha.

(dis/beritasampit.co.id)